Test Kegiatan

Pelatihan ini diikuti oleh para peserta yang berasal dari berbagai sektor industri dengan tujuan untuk memperoleh bukti kompetensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memastikan bahwa para juru las memiliki kemampuan teknis dan pemahaman yang baik terhadap aspek keselamatan kerja, sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional. Training Juru Las ini ditujukan bagi para pekerja yang melaksanakan pekerjaan pengelasan di lapangan agar mampu melakukan proses pengelasan dengan aman, efisien, dan sesuai dengan prosedur kerja yang berlaku. Pemahaman terhadap teknik pengelasan yang aman dan benar menjadi aspek penting, khususnya bagi Juru Las Kelas III, Kelas II, dan Kelas I. 

Kompetensi untuk Welder Certificate mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las di Tempat Kerja, yang mencakup keterampilan dalam pengelasan sambungan las tumpul menggunakan berbagai metode, seperti las busur listrik, las busur submerged, las gas busur listrik tungsten, las karbit, maupun kombinasi dari proses las tersebut baik dilakukan secara manual dengan tangan, otomatis, maupun kombinasi. Juru Las dianggap trampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan dan mempunyai Sertifikat Juru Las.

A. Tujuan dan Manfaat Pelatihan

  • Memberikan pemahaman dasar K3 bagi pekerja baru.
  • Meningkatkan kesadaran akan bahaya & risiko kerja sejak awal.
  • Membentuk budaya kerja aman di lingkungan perusahaan.
  • Membekali tenaga kerja agar mampu mengikuti prosedur keselamatan kerja dengan benar.
  • Menjadi pondasi awal untuk jenjang sertifikasi K3 selanjutnya.
  • Memenuhi regulasi K3 sesuai UU No. 1 Tahun 1970 & PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.

B. Sasaran Pelatihan

  • Pekerja las di industri konstruksi, manufaktur, perkapalan, migas, pertambangan, dan perawatan.
  • Fresh graduate bidang terkait yang ingin meniti karier sebagai welder profesional.
  • Kontraktor & subkontraktor yang terlibat dalam pekerjaan pengelasan dan wajib memenuhi standar K3.
  • Perusahaan yang perlu membekali atau membuktikan karyawannya memiliki sertifikasi resmi.
  • Pekerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, karena sertifikasi welder diakui sebagai standar kompetensi internasional.